Buron empat tahun, terpidana pemerkosaan anak ditangkap di Aceh Besar
Bareskrim menangkap pria bernama Erick Soedjasa. Dia diketahui merupakan buronan kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 37 miliar.
2 sumber · 2 artikel · bandingkan sudut pandang →




:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gerbang-Masjid-Jami-Pondok-Pesantren-Bahrul-Ulum-Tambakberas-Jombang-Muktamar-NU.jpg)









